Minggu, 11 Maret 2012

TATA KRAMA SISWA


TATA KRAMA SISWA / PESERTA DIDIK
A.      Pengertian Tata Krama Siswa
Menurut kamus bahasa Indonesia, Tata Krama mengandung arti adat sopan santun, sopan santun dalam bahasa asingnya dikatakan etiket  atau Etiquette ( bahasa Perancis ) yang sebenarnya merupakan lahir dari sepucuk surat undangan raja Louis XIV yang senang mengadakan pesta – pesta , sehingga sekarang dikenal dengan kata “tiket” artinya tanda masuk. Didalam Etiquette itu terdapat aturan – aturan secara tertulis bagaimana bersikap, bergaul, menghormati, berbicara dan sebagainya, yang selanjutnya kita kenal dengan kata etiket.
Tata Krama dapat diartikan juga secara sendiri – sendiri yaitu :

Tata berarti adat istiadat / aturan, norma
Karma mengandung pengertian sopan santun, kelakuan yang sesuai dengan norma peraturan yang disepakati di dalam pergaulan antar manusia. Tata Krama dilakukan oleh siapapun dimanapun dan kapanpun sejak kita masih kanak – kanak dalam segala hal apa saja sepanjang masih berhubungan dengan kemanusiaan atau kemasyarakatan.
B.      Maksud dan Tujuan Tata Krama Siswa / Peserta Didik
Tata Krama siswa adalah :
1.      Supaya siswa dapat bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari – hari sesuai dengan nilai – nilai normative yang melandasi kepribadian siswa serta sebagai tolok ukur penilaian yang baku bagi pembinaannya.
2.      Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang dapat menanamkan dan menumbuhkan disiplin dan tata tertib serta jiwa kesatuan yang tinggi sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai siswa / peserta didik
C.      Ruang Lingkup Tata Krama Siswa
1.      Lingkungan Keluarga
Di rumah siswa / peserta didik dapat menerapkan tata karma dengan orang tua, kakak, adik dan anggota keluarga yang lain dalam bentuk menghormati , menghargai dan mencintai seperti :
a.      Masuk dan keluar rumah memberi salam dan meminta ijin atau member tahu.
b.      Membantu pekerjaan orang tua baik secara langsung maupun dalam bentuk belajar yang rajin dan tekun.
c.       Menggunakan dan memelihara perabot barang – barang di rumah tangga serta bertanggung jawab .
d.      Meminta sesuatu hendaknya melihat situasi dan kondisi, jangan berbohong dan tidak menuntut lebih dari kemampuan ekonomi orang tua dan selalu berterima kasih kalau diberi.
2.      Lingkungan Sekolah
Siswa / Peserta didik dapat melakukan tata karma dengan guru, para pagawai tata usaha dan teman – temannya sendiri, seperti :
a.      Membenahi kelas sebelum guru masuk
b.      Hadir di kelas pada waktunya
c.       Tidak rebut, berisik dan membuat gaduh saat jam pelajaran berlangsung
d.      Meminta ijin kalau hendak keluar pada saat jam pelajaran berlangsung pada guru yang mengajar.
e.      Tidak menentang pendapat guru secara emosional.
f.        Selalu mentaati tata tertib yang telah diberlakukan sekolah baik yang tertulis atau yang tidak tertulis.
Bentuk tata karma sesame peserta didik antara lain dapat diwujudkan seperti menyapa teman waktu bertemu dengan ucapan salam atau sapaan lain yang baik, tidak mengolok – olokan teman sampai kelewat batas, tidak berprasangka buruk, tidak memfitnah, mengunjing, menjaga nama baik teman dan saling menolong dalam hal yang baik dan benar menurut aturan, terbuka bergaul dengan semua teman tidak membeda – bedakan apalagi membentuk kelompok sendiri, apabila meminjam barang milik teman jangan lupa mengembalikan dan mengucapkan terima kasih.
3.      Lingkungan Masyarakat
Tata karma siswa / peserta didik dilingkungan masyarakat dimulai dengan tetangga dalam bentuk :
a.      Saling bertegur sapa secara santun
b.      Saling menolong
c.       Rukun
d.      Tidak iri
e.      Tidak mengganggu ketentraman
D.     Prinsip Tata Krama Siswa
1.      Berada dimana dan kapan saja
2.      Tidak mungkin menghindarinya
3.      Selalu melaksanakannya
4.      Kesederhanaan
5.      Tulus ikhlas suci murni
6.      Harus mengenal dan mempelajarinya
7.      Menyesuaikan dengan tempat dan waktu
8.      Berpikir dan bertindak tepat
E.      Pelaksanaan Tata Krama
Pelaksanaan tata karma siswa / peserta didik khususnya di sekolah dapat dilihat melalui tata tertib siswa / peserta didik yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing – masing sekolah.
Berikut adala contoh TATA TERTIB SISWA / PESERTA DIDIK

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
A.      TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.      Para siswa wajib dating di sekolah sebelum pelajaran dimulai ( 10 menit sebelumnya ) dan bagi dating terlambat hanya boleh masuk kelas setelah mendapat ijin dari guru piket / BP
2.      Pada saat bel masuk dibunyikan, peserta didik masuk kelas dengan didahului berbaris di depan kelas masing – masing .
3.      Sebelum pelajaran pertama dimulai, setiap peserta didik wajib mengikuti tadarus ± 10 menit.
4.      Pada permulaan pelajaran pertama dan sesudah jam pelajaran berakhir para peserta didik berdo’a dan menghormati guru, serta bersalaman dengan guru pengajar terakhir sebelum pulang sekolah.
5.      Pada  jam istirahat, siswa wajib berada di luar kelas.
6.      Selama jam sekolah, siswa wajib berada di sekolah dan tidak boleh meninggalkan sekolah, kecuali dengan ijin guru piket / guru pembimbing.
7.      Pada waktu guru berhalangan hadir, ketua kelas wajib melapor kepada guru piket.
8.      Bagi siswa yang tidak masuk sekolah, harus ada surat ijin dari orang tua / wali tidak diperbolehkan lewat telephon.
9.      Hari Senin sampai dengan Selasa siswa memakai seragam OSIS lengkap, sepatu hitam, kaos kaki putih, tali sepatu hitam, dan ikat pinggang hitam berlogo sekolah.
10.  Hari Kamis dan Rabu berseragam khusus, atasan batik yang ditentukan sekolah , bawah biru OSIS, sepatu hitam, kaos kaki putih, tali sepatu hitam, dan ikat pinggang hitam standar.
11.  Hari Jum’at dan Sabtu berseragam Pramuka, sepatu dan kaos kaki hitam, dan ikat pinggang hitam berlogo sekolah.
12.  Setiap peserta didik tidak dibenarkan bersolek berlebih – lebihan, berdandan dan memakai perhiasan berlebihan serta harus dapat mengatur rambut dengan rapid an pantas,
Ø  Untuk Putra , bagian belakang tidak boleh melebihi krah dan bagian muka tidak boleh melebihi mata.
Ø  Untuk Putri, yang tidak berjilbab, jika panjangnya melebihi bahu wajib diikat.
13.  Setiap peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera di sekolah dengan tertib, khidmat dan lancer.
14.  Setiap peserta didik wajib menjaga nama baik sekolahnya baik di dalam maupun di luar sekolah.
15.  Setiap peserta didik tidak dibenarkan membawa atau mengisap rokok, barang – barang terlarang, ( senjata tajam, ganja, narkotika, majalah / gambar dan asusila), Handphone dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan mengganggu ketertiban sekolah.
16.  Peserta didik yang mengendari sepeda, saat memasuki gerbang sekolah harus turun dan dituntun kemudian diparkirkan pada tempat yang parker secara teratur dan rapi.
17.  Setiap peserta didik yang bertemu Bapak / Ibu guru dan Karyawan Administrasi Sekolah wajib member salam.
B.      SANSI DAN HUKUMAN BAGI YANG MELANGGAR
1.      Peringatan secara lisan langsung kepada peserta didik.
2.      Peringatan secara tertulis kepada peserta didik dengan tembusan kepada orang tua / wali perserta didik.
3.      Tidak boleh mengikuti pelajaran sementara waktu.
4.      Diskors untuk jangka waktu tertentu.
5.      Dikembalikan kepada orang tua / wali peserta didik.

0 komentar:

Posting Komentar