Minggu, 11 Maret 2012

TATA TERTIB SISWA



TATA TERTIB

1.       TATAT TERTIB
A.      Tujuan
1.       Peserta didik dapat menjelaskan pentingnya tata tertib sekolah
2.       Peserta didik dapat mengidentifikasi jenis – jenis tata tertib di sekolah
3.       Peserta didik dapat menentukan perilaku yang sesuai dengan dengan jenis tata tertib di sekolah
4.       Peserta didik dapat membiasakan manaati tata tertib di sekolah
5.       Peserta didik dapat mengimplementasikan tata tertib dalam kehidupan sehari - hari
B.      Materi Pokok
1.       Pengertian Tata Tertib
Tata tertib berasal dari dua kata, yaitu kata “ tata “ yang artinya susunan, peletakan, pemasangan, atau bias disebut juga sebagai ilmu, contohnya tata boga, tata graham, dan lain sebagainya. Dan kata yang kedua adalah “ tertib “ yang artinya teratur, tidak acak – acakan, rapih. Dalam kosakata bahasa Indonesia kata “ tata tertib “ mempunyai pengertian yang baru, tetapi masih ada keterkaitan dengan arti kedua kata tersebut, yaitu sebuah aturan yang dibuat secara tersusun dan teratur, serta saling berurtan denan tujuan semua orang yang melaksanakan peraturan ini melakukannya sesuai dengan urutan – urutan yang telah dibuat.

2.       Pentingnya Tata Tertib di Sekolah
Didalam proses belajar mengajar, disiplin terhadap tata tertib sangat penting untuk diterapkan, karena dalam suatu sekolah yang tidak memiliki tata tertib maka proses belajar mengajar tidak akan berjalan dengan lancer sesuai dengan rencana. Hal ini sesuai dengan pendapat yang mengatakan bahwa : “ Peraturan tata tertib merupakan sesuatu untuk mengatur perilaku yang diharapkan terjadi pada diri siswa “ ( Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek ( Jakarta : Rineka Cipta ), h.122 ). Antara peraturan dan tata tertib merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebagai pembentukan disiplin siswa dalam menaati peraturan di dalam maupun diluar kelas.
Untuk melakukan disiplin terhadap tata tertib dengan baik, maka guru bertanggung jawab menyampaikan dan mengontrol berlakunya peraturan dan tata tertib tersebut. Dalam hal ini, staf sekolah atau guru perlu terjalin kerja sama sehingga tercipta disiplin kelas dan tata tertib kelas yang baik tanpa adanya kerja sama tersebut dalam pembinaan disiplin sekolah maka akan terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib sekolah serta terciptanya sauna belajar yang tidak diinginkan.
3.       Macam – macam Tata Tertib di Sekolah
PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan SMP Negeri 1 Dukuhturi pada khususnya dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada umumnya, maka diperlukan seperangkat tata tertib yang dapat menumbuhkan sikap saling menghargai dan menjaga kesopanan dengan standar etika umum dan etika khusus di lingkungan SMP N 1 Dukuhturi Kabupaten Tegal.
b.      Landasan
1.      Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Tata Tertib Sekolah.
2.      Surat Keputusan Kepala UPTD SMP N 1 Dukuhturi Kabupaten Tegal
c.       Maksud
Memberikan informasi tentang hak dan kewajiban serta larangan dan sanksi siswa selama terdaftar di SMP N 1 Dukuhturi Kabupaten Tegal.
d.      Tujuan
1.      Menciptakan suasana tertib sebagai bagian pada pelaksanaan kegiatan pendidikan.
2.      Mewujudkan motto SMP N 1 Dukuhturi Kabupaten Tegal, yakni Beriman, Mandiri, Kreatif, dan Cerdas.
HAK DAN KEWAJIBAN
A.      HAK
1.      Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sesuai visi dan motto SMP N 1 Dukuhturi
2.      Menggunakan fasilitas Sekolah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
3.      Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapainya.
4.      Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimilikinya.
5.      Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.
6.      Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan PIIPL pada jam belajar dan penugasan.
7.      Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya

B.      KEWAJIBAN
1.      Umum
a.       Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.        Meninggalkan lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir.
c.        Mewujudkan dan memelihara Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan dan Kerindangan.
d.        Membudayakan salam dan mengucapkan kalimat toyibah
2.       Kehadiran
a.       Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
b.       Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada hari yang sama.
c.        Keterangan izin harus diberikan sebelumnya atau pada saat ketidakhadiran siswa.
d.       Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.
e.        Waktu perpindahan kelas maksimal 5 (lima) menit.
3.      Sarana
a.       Memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan Sekolah.
b.       Menyiapkan, menggunakan, dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar.
c.        Mematuhi berbagai ketentuan khusus yang mengatur penggunaan fasilitas di lingkungan Sekolah.
4.      Penampilan
a.       Siswa wajib mengenakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
b.       Tidak memakai perhiasan yang berlebihan.
c.        Rambut harus rapi, tidak dicat, dan tidak mengganggu belajar (untuk siswa putra tidak melebihi kerah kemeja, alis mata, dan telinga).
d.       Tidak berpakaian ketat.
5.      Belajar
a.       Siswa wajib membawa alat-alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat-alat tulis).
b.       Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dan teratur di kelas.
c.        Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas.
d.        Tas dan perlengkapan yang tidak digunakan dalam proses pembelajaran dirapikan di dalam loker.
e.        Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.
6.       Ulangan, Tugas, dan Buku Rapor
a.       Siswa wajib mengikuti ulangan yang diadakan sekolah.
b.       Guru berhak memberikan ulangan secara tiba-tiba.
c.        Setiap ulangan dikerjakan di kertas ulangan yang ditentukan sekolah.
d.       Siswa yang tidak mengikuti ulangan karena sakit atau hal lain yang mendesak, wajib memberitahukan kepada guru yang bersangkutan disertai bukti keterangan sah, untuk selanjutnya dapat mengikuti ulangan susulan, kecuali tidak hadir karena alpha dan atau skorsing.
e.        Siswa yang melakukan kecurangan dalam ulangan akan diambil tindakan oleh guru yang bersangkutan dan diberikan nilai nol.
f.        Tugas dan atau proyek yang diberikan oleh guru harus dikerjakan dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
g.        Guru berhak menolak pekerjaan yang tidak bersih dan tidak rapi serta terlambat dari waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan pengumpulan sampai dengan 5 (lima) hari kerja beresiko pengurangan nilai.
h.       Buku Rapor setelah dibagikan dan ditandatangani Orang Tua/Wali Murid, segera dikembalikan ke Wali Kelas.
i.         Buku Rapor harus dipelihara baik-baik karena merupakan dokumen penting dan bila hilang menjadi tanggung jawab siswa.
7.      Di Laboratorium
a.       Siswa tidak diperkenankan masuk ke dalam laboratorium tanpa seizin guru.
b.       Sebelum melakukan percobaan, siswa mempelajari petunjuk pelaksanaan, dan bekerja secara teliti sesuai petunjuk.
c.        Perhatian harus dipusatkan pada percobaan.
d.       Siswa dilarang membawa fasilitas laboratorium keluar tanpa izin guru.
e.        Siswa segera melaporkan setiap kecelakaan kepada guru/ petugas laboratorium.
f.        Setelah pekerjaan selesai, alat-alat harus dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan bersih.
8.      Di Masjid / Musholah
a.       Siswa wajib mengikuti shalat berjamaah.
b.       Siswa wajib berwudhu di unit SMPI IPL.
c.        Siswa diharuskan datang ke masjid sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
d.       Siswa wajib memakai peralatan shalat.
e.        Siswa wajib mengenakan sandal/alas kaki ketika berwudhu dan menuju ke masjid.
f.        Siswa wajib menjaga ketertiban, ketenangan, dan kekhusuan di masjid dan sekitarnya.
g.        Siswa wajib menjaga kebersihan, kesucian, dan kehormatan masjid.
h.       Siswa dilarang membawa buku, berbicara, bercanda, makan, dan minum di dalam masjid.
i.         Selama di dalam masjid, siswa dianjurkan melakukan shalat sunnah, dzikir, tadarus, dan mengikuti kultum.
9.       Di Kantin
a.       Siswa hanya diperkenankan membeli makanan dan minuman di kantin dan koperasi sekolah.
b.       Siswa hanya diperkenankan masuk kantin pada waktu istirahat.
c.        Siswa membeli makanan dan minuman dengan antri secara tertib.
d.       Siswa dianjurkan makan dan minum dengan tangan kanan dan duduk.
e.        Siswa wajib mengembalikan peralatan makan dan minum ke tempat yang telah ditentukan.
f.        Selama berada di kantin siswa dianjurkan untuk :
1)      tidak duduk di meja
2)       tidak berteriak dan membuat gaduh
3)      tidak membuang sampah di sembarang tempat
C. LARANGAN DAN SANKSI
A. Larangan
1. Menerima tamu di sekolah tanpa izin sekolah
2. Membentuk kelompok kegiatan/organisasi tanpa izin sekolah
3. Merayakan ulang tahun di sekolah
4. Makan selama pelajaran berlangsung, kecuali minum dengan seizin guru
5. Mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah
6. Membawa uang melebihi kebutuhannya di sekolah
7. Mengadakan kegiatan yang membawa nama sekolah tanpa sepengetahuan dan izin sekolah
8. Membocorkan soal ulangan
9. Melakukan bullying
10. Membawa dan atau menghisap rokok
11. Membawa dan atau menggunakan narkotika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang
12. Membawa dan atau minum minuman keras
13. Membawa senjata api dan senjata tajam
14. Berkelahi
15. Membawa buku bacaan, gambar, majalah yang melanggar susila
16. Melakukan tindakan kriminal menurut hukum yang berlaku.
17. Melakukan perbuatan asusila.
B. Sanksi
I. Melanggar larangan pada point 1 s.d. 4, sanksi yang diberikan:
  1. Penundaan kepulangan selama 40 menit.
  2. Pada point-1, jika dilakukan 3 kali dalam sebulan :
Sanksi :
a. Penundaan kepulangan selama 40 menit
b. Peringatan tertulis
c. Pemanggilan orangtua
  1. Pada point-1, jika dilakukan 4 kali dalam sebulan
Sanksi :
a. Pemulangan
b. Skorsing yang ditentukan sekolah
II. Melanggar larangan pada point 5 s.d. 16, sanksi yang diberikan :
  1. Pemanggilan orangtua siswa
  2. Skorsing yang ditentukan sekolah
  3. Pembinaan khusus
  4. Dikembalikan kepada orangtua, jika orangtua dan siswa tidak kooperatif
III. Melanggar larangan pada point 17, sanksi yang diberikan dikeluarkan dari sekolah.
IV. Keterlambatan
  1. Batasan terlambat 5 menit terhitung setelah bel masuk berbunyi (pukul 07.15 WIB). Sanksi berlaku atas pelanggaran selama setahun.
  2. Sanksi :
a. dilakukan 1 kali : Penundaan kepulangan 40 menit dan Peringatan I (lisan)
b. dilakukan 2 kali : Penundaan kepulangan 40 menit dan Peringatan II
c. dilakukan 3 kali : Penundaan kepulangan 40 menit dan Pemanggilan orangtua
d. dilakukan 4 kali : Tugas membersihkan meja siswa dalam 1 (satu) ruang kelas
e. dilakukan 5 kali : Tugas membersihkan meja siswa dalam 2 (dua) ruang kelas
f. dilakukan 6 kali : Tugas membersihkan meja siswa dalam 3 (tiga) ruang kelas
g. dilakukan 7 kali : Tugas membersihkan meja siswa dalam 4 (empat) ruang kelas, pemanggilan orangtua siswa, peringatan skorsing
h. dilakukan 8 kali : skorsing selama 1 hari efektif
i. dilakukan 9 kali : skorsing selama 2 hari efektif
j. dilakukan 10 kali : skorsing selama 3 hari efektif + peringatan ke - 1
k. dilakukan 11 kali : skorsing selama 4 hari efektif + peringatan ke-2 + resiko tidak naik kelas
l. dilakukan 12 kali : skorsing selama 5 hari efektif + peringatan ke-3 + resiko tidak naik kelas
m. dilakukan 13 kali : skorsing selama 6 hari efektif + resiko dikeluarkan dari sekolah
V. Kerapihan Seragam
  1. Seragam salah, tidak lengkap, dan tidak rapi dalam mengenakannya. Sanksi berlaku atas pelanggaran selama setahun.
  2. Sanksi :
a. dilakukan 1 kali : Penundaan kepulangan 40 menit dan Peringatan I (lisan)
b. dilakukan 2 kali : Penundaan kepulangan 40 menit dan Peringatan II
c. dilakukan 3 kali : Penundaan kepulangan 40 menit dan Pemanggilan orangtua
d. dilakukan 4 kali : Tugas membersihkan meja siswa dalam 1 (satu) ruang kelas
e. dilakukan 5 kali : Tugas membersihkan meja siswa dalam 2 (dua) ruang kelas
f. dilakukan 6 kali : Tugas membersihkan meja siswa dalam 3 (tiga) ruang kelas
g. dilakukan 7 kali : Tugas membersihkan meja siswa dalam 4 (empat) ruang kelas, pemanggilan orangtua siswa, peringatan skorsing
h. dilakukan 8 kali : skorsing selama 1 hari efektif
i. dilakukan 9 kali : skorsing selama 2 hari efektif
j. dilakukan 10 kali : skorsing selama 3 hari efektif + peringatan ke - 1
k. dilakukan 11 kali : skorsing selama 4 hari efektif + peringatan ke-2 + resiko tidak naik kelas
l. dilakukan 12 kali : skorsing selama 5 hari efektif + peringatan ke-3 + resiko tidak naik kelas
m. dilakukan 13 kali : skorsing selama 6 hari efektif + resiko dikeluarkan dari sekolah
VI. Shalat
  1. Tidak lengkap peralatan shalat, tidak shalat Dzuhur/Jumat berjamaah.
Sanksi :
Penundaan kepulangan selama 40 menit
  1. Pada point-1, jika dilakukan 3 kali dalam sebulan :
Sanksi :
a. Penundaan kepulangan selama 40 menit
b. Peringatan tertulis
c. Pemanggilan orangtua
  1. Pada point-1, jika dilakukan 4 kali dalam sebulan
Sanksi :
Membersihkan meja 1 (satu) ruang kelas
  1. Pada point-1, jika dilakukan 5 kali dalam sebulan
Sanksi :
Membersihkan meja 2 (dua) ruang kelas
  1. Dan selanjutnya sama dengan sanksi keterlambatan
VII. Lain-lain
  1. Siswa yang tidak hadir lebih dari 2 (dua) hari, orangtua wajib menyampaikan surat permohonan izin kepada kepala sekolah, dan status izin berlaku setelah kepala sekolah menyampaikan surat balasan
  2. Siswa yang tidak hadir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri
  3. Siswa yang tidak hadir dikarenakan alpha, maka tidak mendapatkan hak akademiknya

C.      Kegiatan Peserta Didik

0 komentar:

Posting Komentar