BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, Wakil
Kepala Sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah. Wakil kepala sekolah harus memiliki kemampuan memimpin yaitu
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati,
dikuasai dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalnya sesuai
dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
A.
DASAR
Dasar pemilihan wakil kepala sekolah tahuin pelajaran
2012/2013 adalah :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM )
6. Rapat dinas sekolah tanggal 21 Juni
2012.
B.
VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI
Menjadi Sekolah
Standar Nasional guna mewujudkan insan
yang Cerdas emosional, intelektual dan spiritual, Kreatif dalam gagasan dan
karya nyata, Aktif dalam pembelajaran, Takwa dan Andal dalam menjawab tantangan zaman
MISI
1. Meningkatnya pengembangan kurikulum
tingkat satuan pendidikan berstandar nasional.
2. Meningkatkan kualitas dalam
pengelolaan standar isi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
3. Mendampingi peserta didik agar memiliki kecerdasan seimbang secara
intelektual, emosional, dan spiritual.
4. Menciptakan
lingkungan belajar yang kreatif, aktif, terintegratif, menantang, menyenangkan,
dan dedikatif terhadap pencapaian visi.
5. Menghasilkan
lulusan yang berkualitas tinggi dan mempunyai karakter takwa kepada Tuhan yang
Maha Esa
6. Menghasilkan
sumber daya manusia yang dapat menjawab tantangan zaman dan berperan dalam
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
TUJUAN
SEKOLAH
Sesuai
dengan Visi dan Misi maka tujuan SMP N 1
Dukuhturi adalah :
1.
Sekolah mampu mencapai rata-rata nilai Ujian Nasional
sekurang-kurangnya 7,40 pada tahun pelajaran 2012/ 2013.
2.
Sekolah mampu mencapai kenaikan rata-rata nilai Ujian
Nasional / Ujian Akhir Sekolah 0,1.
3.
Sekolah mampu memenuhi standar isi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan sesuai SNP.
4.
Sekolah mampu menghasilkan peserta didik memiliki
kecerdasan seimbang secara intelektual, emosional, dan spiritual.
5.
Sekolah mampu memenuhi lingkungan belajar yang kreatif,
aktif, terintegratif, menantang, menyenangkan, dan dedikatif terhadap pencapaian
visi.
6.
Sekolah mampu memenuhi/ menghasilkan lulusan yang
berkualitas tinggi dan mempunyai karakter takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
7.
Sekolah mampu memenuhi pengembangan budaya mutu,
teknologi dan lingkungan sekolah yang
memadai.
A.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dalam struktur organisasi SMP Negeri 1
Dukuhturi Kab. Tegal, Wakil Kepala Sekolah ada 2 ( dua ) yaitu Wakil Kepala
Sekolah I dan Wakil Kepala Sekolah II. Wakil Kepala Sekolah I mempunyai atasan
langsung Kepala Sekolah dan membawahi langsung Kepala Urusan Standar Isi,
Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Penilaian dan Kepala Urusan
Lingkungan Budaya. Wakil Kepala Sekolah II mempunyai atasan langsung Kepala
Sekolah dan membawahi langsung Kepala Urusan Standar Tenaga Pendidik dan
Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Kepala Urusan Humas /
Kesra.
B. URAIAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
Wakil Kepala Sekolah II mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut :
1.
Membantu
Kepala Sekolah mengkoordinasikan urusan tenaga pendidik dan kependidikan.
2.
Membantu
Kepala Sekolah mengkoordinasikan urusan sarana dan prasarana.
3.
Membantu
Kepala Sekolah mengkoordinasikan urusan pengelolaan
4.
Membantu
Kepala Sekolah mengkoordinasikan urusan pembiayaan.
5.
Mempersiapkan
rapat – rapat sekolah.
6.
Membantu
Kepala Sekolah mengkoordinasikan bidang lain yang sesuai.
Wakil Kepala Sekolah II mempunyai
wewenang sebagai berikut :
1.
Mengatur
dan mengkoordinasikan seluruh Kepala Urusan yang ada dibawahnya
2.
Melaporkan
kepada Kepala Sekolah tentang peningkatan akses, tata kelola dan pencitraan
public.
Indikator Keberhasilan
1.
Terdokumennya
setiap kegiatan yang terjadi di bidang peningkatan akses, tata kelola, dan
pencitraan public.
2.
Terkendalinya
dokumen – dokumen di bidang peningkatan akses, tata kelola, dan pencitraan
public.
3.
Terselenggaranya
keberlangsungan implentasi Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional
Pendidik.
4.
Terselenggaranya
kesadaran tata hubungan kerja warga di sekolah.
C. RENCANA
PROGRAM PEMENUHAN SNP ( Standar Nasional
Pendidikan )
Wakil Kepala Sekolah II yang membawahi Urusan Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Pengelolaan
Pendidikan, Pembiayaan Pendidikan serta
Urusan Humas dan Kesejahteraan mempunyai rencana program yang utama, pokok,
urgen dan komprehensif. Program ini harus sesuai dengan rumusan tujuan
sebelumnya.
1. Program Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
Dalam upaya
membantu memenuhi dan mencapai standar pendidik dan tenaga kependidikan yang
memadahi, maka perlu dikembangkan program atau kegiatan sebagai berikut :
a.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalitas.
b.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogic.
c.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi pendidik aspek social.
d.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian.
e.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya.
f.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi kepala sekolah.
g.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan
tenaga TU atau lainnya.
h.
Peningkatan
kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
2.
Program pemenuhan Standar Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Program –
program dan kegiatan yang dapat dikembangkan untuk memenuhi standar sarana dan
prasarana baik secara kuantitas maupun kualitas antara lain :
a.
Peningkatan
dan pengembangan serta inovasi – inovasi media pembelajaran untuk semua mata
pelajaran.
b.
Peningkatan
dan pengembangan serta inovasi – inovasi peralatan pembelajaran untuk semua
mata pelajaran.
c.
Pengembangan
prasarana pendidikan dan atau pembelajaran.
d.
Penciptaan
atau pengembangan lingkungan belajar yang kondusif.
e.
Peningkatan
dan pengembangan peralatan laboratorium IPA, laboratorium Multimedia, dan
laboratorium lainnya.
f.
Pengembangan
jaringan telpon / fax, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga
kependidikan.
g.
Pengembangan
atau peningkatan peralatan / bahan perawatan sarana dan prasarana pendidikan.
h.
Pengembangan
peralatan dan inovasi – inovasi pusat – pusat sumber belajar.
3.
Pemenuhan Standar Pengelolaan
Pendidikan
Program dan
kegiatan yang dapat dikembangkan atau ditingkatan untuk memenuhi standar
pengelolaan pendidikan antara lain :
a.
Pemenuhan
perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan sekolah.
b.
Pengembangan
pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas – tugas
secara jelas.
c.
Pemenuhan
struktur organisasi dan mekanisme kerja sekolah.
d.
Pelaksanaan
pembelajaran secara efektif dan efisien.
e.
Peningkatan
supervesi, monitorimg, evaluasi, dan akreditasi sekolah.
f.
Peningkatan
peran serta masyarakat dan kemitraan melalui pemberdayaan komite sekolah.
g.
Pembuatan
jaringan informasi akademik di internal dan eksternal sekolah ( SIM )
h.
Menciptakan
jaringan kerja yang efektif dan efisien bail secara vertical maupun horizontal
i.
Mengembangkan
income generating activities atau unit – unit produksi / usaha di sekolah
maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat.
j.
Melaksanakan
dan membuat pelaporan – pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik
menyangkut bidang akademik, non akademik atau managemen sekolah lainnya.
4.
Pemenuhan Standar Pembiayaan
Pendidikan
Dalam upaya membantu memenuhi dan
mencapai standar biaya pendidikan yang memadai, maka perlu dikembangkan program
atau kegiatan sebagai berikut :
a.
Peningkatan
sumber dan pengembangan pengalokasian serta penggunaan dana pendidikan.
b.
Pengembangan
jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donator tetap maupun tidak tetap.
c.
Penggalangan
dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor.
d.
Pengembangan
income generating unit / unit produksi / unit usaha sekolah.
e. Pendayagunaan
potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik.
f.
Menjalin
kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan.
g.
Peningkatan
pelaporan penggunaan dana pendidikan
0 komentar:
Posting Komentar