Rabu, 28 November 2012

ISI PROGRAM WAKASEK II



BAB I
PENDAHULUAN


                 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, Wakil Kepala Sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah. Wakil kepala sekolah harus memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalnya sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
A.   DASAR
Dasar pemilihan wakil kepala sekolah tahuin pelajaran 2012/2013 adalah :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM )
6.      Rapat dinas sekolah tanggal 21 Juni 2012.
B.   VISI, MISI DAN TUJUAN

VISI
Menjadi Sekolah Standar Nasional  guna mewujudkan insan yang Cerdas emosional, intelektual dan spiritual, Kreatif dalam gagasan dan karya nyata, Aktif dalam pembelajaran, Takwa dan Andal  dalam menjawab tantangan zaman
                   
MISI      
1.      Meningkatnya pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan berstandar nasional.
2.      Meningkatkan kualitas dalam pengelolaan standar isi, proses, kompetensi  lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
3.      Mendampingi peserta didik  agar memiliki kecerdasan seimbang secara intelektual, emosional, dan spiritual.
4.      Menciptakan lingkungan belajar yang kreatif, aktif, terintegratif, menantang, menyenangkan, dan dedikatif terhadap pencapaian visi.
5.      Menghasilkan lulusan yang berkualitas tinggi dan mempunyai karakter takwa kepada Tuhan yang Maha Esa
6.      Menghasilkan sumber daya manusia yang dapat menjawab tantangan zaman dan berperan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.         
TUJUAN SEKOLAH
Sesuai dengan Visi dan Misi  maka tujuan SMP N 1 Dukuhturi  adalah :
1.      Sekolah mampu mencapai rata-rata nilai Ujian Nasional sekurang-kurangnya 7,40 pada tahun pelajaran 2012/ 2013.
2.      Sekolah mampu mencapai kenaikan rata-rata nilai Ujian Nasional /  Ujian Akhir Sekolah 0,1.
3.      Sekolah mampu memenuhi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan sesuai SNP.
4.      Sekolah mampu menghasilkan peserta didik memiliki kecerdasan seimbang secara intelektual, emosional, dan spiritual.
5.      Sekolah mampu memenuhi lingkungan belajar yang kreatif, aktif, terintegratif, menantang, menyenangkan, dan dedikatif terhadap pencapaian visi.
6.      Sekolah mampu memenuhi/ menghasilkan lulusan yang berkualitas tinggi dan mempunyai karakter takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
7.      Sekolah mampu memenuhi pengembangan budaya mutu, teknologi dan lingkungan  sekolah yang memadai.
 
A.   TUGAS POKOK DAN FUNGSI

      Dalam struktur organisasi SMP Negeri 1 Dukuhturi Kab. Tegal, Wakil Kepala Sekolah ada 2 ( dua ) yaitu Wakil Kepala Sekolah I dan Wakil Kepala Sekolah II. Wakil Kepala Sekolah I mempunyai atasan langsung Kepala Sekolah dan membawahi langsung Kepala Urusan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Penilaian dan Kepala Urusan Lingkungan Budaya. Wakil Kepala Sekolah II mempunyai atasan langsung Kepala Sekolah dan membawahi langsung Kepala Urusan Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan,  Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Kepala Urusan Humas / Kesra.

B.   URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

       Wakil Kepala Sekolah II  mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.    Membantu Kepala Sekolah mengkoordinasikan urusan tenaga pendidik dan kependidikan.
2.    Membantu Kepala Sekolah mengkoordinasikan urusan sarana dan prasarana.
3.    Membantu Kepala Sekolah mengkoordinasikan urusan pengelolaan
4.    Membantu Kepala Sekolah mengkoordinasikan urusan pembiayaan.
5.    Mempersiapkan rapat – rapat sekolah.
6.    Membantu Kepala Sekolah mengkoordinasikan bidang lain yang sesuai.

        Wakil Kepala Sekolah II mempunyai wewenang sebagai berikut :
1.   Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh Kepala Urusan yang ada dibawahnya
2.    Melaporkan kepada Kepala Sekolah tentang peningkatan akses, tata kelola dan pencitraan public.

        Indikator Keberhasilan
1.    Terdokumennya setiap kegiatan yang terjadi di bidang peningkatan akses, tata kelola, dan pencitraan public.
2.    Terkendalinya dokumen – dokumen di bidang peningkatan akses, tata kelola, dan pencitraan public.
3.    Terselenggaranya keberlangsungan implentasi Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidik.
4.    Terselenggaranya kesadaran tata hubungan kerja warga di sekolah.

C.  RENCANA PROGRAM  PEMENUHAN SNP ( Standar Nasional
Pendidikan )
Wakil Kepala Sekolah II yang membawahi Urusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Pembiayaan Pendidikan  serta Urusan Humas dan Kesejahteraan mempunyai rencana program yang utama, pokok, urgen dan komprehensif. Program ini harus sesuai dengan rumusan tujuan sebelumnya.
1.      Program Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
Dalam upaya membantu memenuhi dan mencapai standar pendidik dan tenaga kependidikan yang memadahi, maka perlu dikembangkan program atau kegiatan sebagai berikut :
a.    Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalitas.
b.    Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogic.
c.    Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek social.
d.   Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian.
e.    Pengembangan atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya.
f.     Pengembangan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah.
g.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya.
h.    Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
2.      Program pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Program – program dan kegiatan yang dapat dikembangkan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana baik secara kuantitas maupun kualitas antara lain :
a.       Peningkatan dan pengembangan serta inovasi – inovasi media pembelajaran untuk semua mata pelajaran.
b.      Peningkatan dan pengembangan serta inovasi – inovasi peralatan pembelajaran untuk semua mata pelajaran.
c.       Pengembangan prasarana pendidikan dan atau pembelajaran.
d.      Penciptaan atau pengembangan lingkungan belajar yang kondusif.
e.       Peningkatan dan pengembangan peralatan laboratorium IPA, laboratorium Multimedia, dan laboratorium lainnya.
f.       Pengembangan jaringan telpon / fax, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan.
g.      Pengembangan atau peningkatan peralatan / bahan perawatan sarana dan prasarana pendidikan.
h.      Pengembangan peralatan dan inovasi – inovasi pusat – pusat sumber belajar.
3.      Pemenuhan Standar Pengelolaan Pendidikan
Program dan kegiatan yang dapat dikembangkan atau ditingkatan untuk memenuhi standar pengelolaan pendidikan antara lain :
a.       Pemenuhan perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan sekolah.
b.      Pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas – tugas secara jelas.
c.       Pemenuhan struktur organisasi dan mekanisme kerja sekolah.
d.      Pelaksanaan pembelajaran secara efektif dan efisien.
e.       Peningkatan supervesi, monitorimg, evaluasi, dan akreditasi sekolah.
f.       Peningkatan peran serta masyarakat dan kemitraan melalui pemberdayaan komite sekolah.
g.      Pembuatan jaringan informasi akademik di internal dan eksternal sekolah ( SIM )
h.      Menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien bail secara vertical maupun horizontal
i.        Mengembangkan income generating activities atau unit – unit produksi / usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat.
j.        Melaksanakan dan membuat pelaporan – pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau managemen sekolah lainnya.
4.      Pemenuhan Standar Pembiayaan Pendidikan
Dalam upaya membantu memenuhi dan mencapai standar biaya pendidikan yang memadai, maka perlu dikembangkan program atau kegiatan sebagai berikut :
a.         Peningkatan sumber dan pengembangan pengalokasian serta penggunaan dana pendidikan.
b.         Pengembangan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donator tetap maupun tidak tetap.
c.         Penggalangan dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor.
d.        Pengembangan income generating unit / unit produksi / unit usaha sekolah.
e.    Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik.
f.          Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan.
g.         Peningkatan pelaporan penggunaan dana pendidikan

0 komentar:

Posting Komentar